Rangkuman kabar, Senin (3/1) mengawali tahun dengan sejumlah perkembangan domestik dan mancanegara, diantaranya larangan ekspor batu bara. Yuk, simak selengkapnya!
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan surat edaran larangan ekspor batu bara pada 31 Desember lalu. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.
Pemerintah mengambil langkah tersebut demi memenuhi kebutuhan 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang menerangi 10 juta pelanggan PT PLN (Persero). Apalagi, para pengusaha batu bara telah mengabaikan kewajiban domestic market obligation (DMO) dengan mengekspor sebagian besar hasil produksi tambangnya.
Jika tidak segera mengambil langkah strategis, maka PLN terancam kehabisan bahan bakar untuk pembangkit listriknya, yang ujunngnya berdampak pada pemadaman listrik. Kebijakan ini akan kembali dievaluasi pada 5 Januari mendatang untuk menentukan keberlanjutan larangan ekspor yang berdampak pada pasokan batu bara global.
Menyusul adanya larangan ekspor tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut langsung menutup layanan kapal muatan batu bara yang akan diekspor ke luar negeri.
Larangan ekspor batu bara berimplikasi pada susutnya pendapatan negara dari komoditas unggulan ini. Selain itu, Indonesia pun harus rela kehilangan surplus neraca perdagangannya akibat pembatasan ekspor tersebut. Sekadar informasi, surplus neraca perdagangan adalah salah satu kontributor utama cadangan devisa.
Namun, larangan ini akan memulihkan cadangan batu bara PLTU yang akan memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi krisis energi di tengah upaya pemulihan ekonomi global. Selain itu, pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terhambat jika pasokan listrik tersendat, sehingga mengamankan pasokan batu bara adalah langkah tepat di saat seperti ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Desember 2021 sebesar 0,57%, sehingga inflasi tahun kalender Januari-Desember menjadi 1,87%. Sementara inflasi inti tercatat sebesar 1,56%.
Inflasi bulan Desember merupakan inflasi tertinggi dalam dua tahun terakhir. Kelompok makanan, minuman dan tembakau memiliki andil tertinggi pada tingkat inflasi yakni 0,41%.
Inflasi yang didorong oleh bergeraknya harga bergejolak dan bahan makanan mengindikasikan perbaikan pada daya beli masyarakat. Implikasinya ialah konsumsi yang meningkat sehingga mengerek naik tingkat pertumbuhan ekonomi berbasis konsumsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp783,7 triliun atau setara 4,65% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski naik dari posisi November yakni 3,63%, namun angka ini jauh di bawah perkiraan awal yakni 5-1% hingga 5,4%.
Secara tahunan, posisi defisit Desember susut 17,3%. Susutnya defisit disebabkan oleh meningkatnya pendapatan negara sebesar 21,6% secara tahunan menjadi Rp2/003,1 triliun. Disaat yang sama, belanja negara hanya tumbuh 7,4% menjadi Rp2.786,8 triliun.
Defisit anggaran yan lebih kecil berimplikasi pada penarikan utang yang lebih rendah sehingga mengurangi porsi pembayaran utang dan bunga utang pada APBN tahun-tahun mendatang. Penyusutan yang didorong oleh meningkatnya pendapatan juga mengindikasikan fundamental negara yang lebih baik sehingga aktivitas perekonomian di negara tersebut lebih mampu membiayai pembangunannya secara mandiri tanpa harus tergantung pada utang.
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah mengkaji penerapan pajak untuk aset digital jenis non-fungible token (NFT). Kajian ini menentukan jenis pajak yang dikenakan pada NFT akan serupa atau berbeda dengan aset digital lain seperti aset kripto maupun token.
Menurut Penasihat Direktur dan Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Julien Jarrige, terdapat tiga tantangan utama terkait pajak aset digital, yakni karakterisasi, waktu dan penilaian. Meski baru di tahap awal, penjajakan OECD mengarah pada kecenderungan untuk memperlakukan NFT secara berbeda mengingat karakteristiknya yang berbeda dengana set digital lainnya.
Pengenaan pajak bagi aset digital dengan perlakuan yang tepat dapat menambah pemasukan negara tanpa harus menghambat perkembangan industri yang baru saja berkembang. Namun, jika tidak dilakukan secara terukur, maka kebijakan ini bisa jadi mematikan industri kripto yang tengah berkembang.
IHS Markit merilis data Indeks Manager Pembelian (Purchasing Manager Indeks/PMI) kawasan Asia yang menunjukkan peningkatan.
PMI Thailand naik ke level 55,3 dari 54,9 di bulan sebelumnya. Hal serupa juga terjadi pada Malaysia, Filipina, dan Korea Selatan. Hanya Indonesia yang mengalami koreksi tipis PMI manufakturnya menjadi 53,5 dari 53,9.
Secara terpisah, organisasi produsen minyak dunai OPEC+ merilis efek Omicron pada pasar minyak global tergolong kecil dan temporer. Penyebab utamanya ialah kesiapan masing-masing negara dalam menangkal varian anyar ini, termasuk tingkat vaksinasi yang cukup tinggi..
Pola penyebaran Omicron berikut efeknya pada sektor perekonomian menentukan kebijakan pemerintah masing-masing negara dalam menyikapi varian baru yang lebih menular tersebut. Jika dampaknya terpantau tak begitu destruktif, implikasinya ialah laju pemulihan ekonomi yang tidak akan banyak terganggu oleh naiknya kasus Omicron.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 dan Nasdaq index futures, serta aset kripto dan reksa dana! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
sumber: Bisnis Indonesia, Reuters, Berita Resmi Statistik, Kompas
Bagikan artikel ini