Rangkuman kabar Selasa (25/1) mengulas perkembangan domestik dan mancanegara diantaranya larangan keras bagi lembaga keuangan untuk ikut memasarkan aset kripto.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terbaru yang mengatur sanksi bagi pengusaha batu bara yang tidak taat domestic market obligation (DMO).
Keputusan Menteri ESDM yang diteken 19 Januari lalu itu bertujuan menangkal krisis batu bara akibat ulah pengusaha yang enggan menyetor pada PT PLN (Persero) di tengah tingginya harga jual batubara. Jika kelalaian serupa kembali terulang, pengusaha batu bara dapat dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi keras bagi pengusaha yang mengemplang DMO dapat meningkatkan kepatuhan untuk memenuhi pasokan batu bara domestik terlebih dahulu sebelum mengekspor dengan harga tinggi. Sehingga nantinya, produksi batu bara domestik dapat dipantau pemerintah dan ketahanan energi Indonesia dapat terjaga.
Namun, sanksi berupa penghentian aktivitas pertambangan hingga pencabutan izin usaha berisiko mengganggu produktivitas tambang batu bara Indonesia yang menjadi salah satu tumpuan suplai batu bara global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga keuangan memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya. Pasalnya, wewenang untuk mengatur dan mengawasi aset kripto bukanlah wewenang OJK, melainkan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.
OJK menyoroti fluktuasi harga aset-aset kripto yang membuat instrumen ini memiliki risiko tinggi sebagai instrumen investasi. Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat yang ingin menggunakan aset digital tersebut sebagai instrumen investasi perlu memahami betul risikonya.
Indonesia memandang aset kripto sebagai komoditas bursa berjangka yang masih dilarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Namun, peruntukan aset kripto sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan masih legal dengan risiko ditanggung pelaku pasar. Makanya, aset kripto di Indonesia pun tetap diregulasi oleh BAPPEBTI.
Pernyataan OJK mempertegas status aset kripto sebagai komoditas alih-alih alat pembayaran. Ini juga meluruskan miskonsepsi mengenai fungsi pengawasan aset kripto yang kerap disangka merupakan wewenang OJK. Sehingga, pernyataan OJK diharapkan bisa membuat masyarakat paham bahwa pengaturannya berada di bawah wewenang BAPPEBTI.
Baca juga: Rangkuman Kabar: The Fed Bakal Gak Santai, Harga Minyak Ogah Melandai
Data IHS Markit mengungkap perlambatan aktivitas bisnis di Amerika Serikat terjadi bulan ini. Hal ini tercermin dari nilai Purchasing Managers Index (PMI) output komposit di level 50,8, level terendahnya sejak Juli 2020.
Kendati masih berada di level ekspansif (yakni di atas level 50), kenaikan kasus COVID-19 di AS nyaris membuat PMI komposit tergelincir pada fase kontraksi. Sebab, lonjakan kasus berdampak pada memburuknya rantai pasok dan ketersediaan bahan baku bagi industri.
Selain itu, IHS Markit juga menyebut bahwa PMI Manufaktur AS bulan ini di level 55, susut tipis dibandingkan Desember yakni 57,7.
Perlambatan perekonomian Amerika Serikat akibat lonjakan kasus menegaskan bahaya laten dari pandemi yang berlarut-larut. Momentum perlambatan ekonomi saat The Fed berniat tapering juga dapat menjadi indikator bahwa pengetatan moneter bukanlah solusi yang tepat dalam menghadapi tekanan inflasi akibat gangguan rantai pasok.
Namun, perlambatan aktivitas ekonomi akan berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi yang dapat pula mendorong turunnya tekanan inflasi bulan ini. Jika inflasi melambat, bank sentral tidak lagi memiliki urgensi untuk melakukan pengetatan kebijakan moneter secara agresif.
Amerika Serikat diramal bakal meluncurkan central bank digital currency (CBDC) alias dolar digital paling cepat tahun 2025, atau selambat-lambatnya tahun 2030. Hal ini dinyatakan oleh Bank of America Corp. dalam laporan yang dirilis kemarin.
Lembaga tersebut memandang penerbitan CBDC merupakan evolusi yang tak terhindarkan dari perkembangan mata uang digital.
The Fed pun sudah ancang-ancang berniat merilis versi digital dari Dolar AS. Sebagai langkah awal, The Fed merilis paper sebanyak 35 halaman berisikan analisis mengenai pengembangan koin digital. Namun, The Fed juga menekankan bahwa pengembangan lebih lanjut mengenai koin digital milik bank sentral tidak akan ditindaklanjuti tanpa persetujuan Gedung Putih dan Kongres.
Peneribitan mata uang digital sebagai bentuk evolusi perkembangan zaman akan memudahkan transaksi digital di masa depan. Ini juga menandai babak baru peran bank sentral dalam mengatur dan menerbitkan uang beredar yang sejatinya akan membuat aturan-aturan konvensional yang berlaku saat ini harus ikut beradaptasi dengan perkembangan jaman.
Download aplikasi Pluang di sini untuk investasi emas, S&P 500 dan Nasdaq index futures, serta aset kripto dan reksa dana! Harga kompetitif di pasaran, selisih harga jual-beli terendah, dan tanpa biaya tersembunyi!
Untuk investasi emas, kamu bisa melakukan tarik fisik dalam bentuk emas Antam mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Sementara dengan Pluang S&P 500, kamu bisa berinvestasi di kontrak berjangka saham perusahaan besar di AS! Mulai dari Apple, Facebook, Google, Netflix, Nike, dan lainnya! Segera download aplikasi Pluang!
Sumber: Morningstar, Bloomberg, CNBC Indonesia, CNN Indonesia
Bagikan artikel ini