Pada intinya, reksadana adalah suatu “wadah” himpunan dana yang dikelola oleh manajer investasi profesional. Sehingga, alih-alih berinvestasi langsung di kelas aset (misalnya instrumen pasar uang, obligasi, atau ekuitas), kamu mempekerjakan seorang manajer investasi untuk mengalokasikan danamu dalam kelas-kelas aset tersebut.
Pengertian reksadana kemudian diperjelas melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beleid itu menyebut bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (MI).
Produk reksadana dibangun berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan manajer investasi dan bank kustodian. Kontrak tersebut mengikat pemilik Unit Penyertaan (UP) reksadana, di mana manajer investasi memiliki wewenang untuk mengelola KIK dan bank kustodian berwenang untuk melaksanakan jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki secara bersama.
Jenis-jenis produk reksadana menurut alokasi portofolionya adalah sebagai berikut :
Perbedaan Reksadana
Jenis Reksadana | Penjelasan | Tujuan Alokasi Dana | Risiko | Imbal Hasil | Pergerakan Harga | Periode Investasi |
---|---|---|---|---|---|---|
Reksadana Pasar Uang | Dana investor dialokasikan ke instrumen pasar uang (instrumen sekuritas dengan tenor di bawah 1 tahun) | Deposito berjangka, sertifikat deposito, sertifikat Bank Indonesia, instrumen pasar uang | Rendah | Rendah | Stabil | Di bawah 1 tahun |
Reksadana Pendapatan Tetap | Setidaknya 80% dana dialokasikan ke instrumen utang atau obligasi | Obligasi, instrumen pasar uang | Rendah - moderat | Medium | Agak volatil | 1 - 3 tahun |
Reksadana Saham | Setidaknya 80% dana dialokasikan ke instrumen saham | Saham, instrumen pasar uang | Tinggi | Tinggi | Volatil | lebih dari 5 tahun |
Reksadana Campuran | Dana ditempatkan di beragam portofolio | Saham, obligasi, pasar uang | Moderat - tinggi | Medium - tinggi | Agak volatil - volatil | 3 - 5 tahun |
Investor juga bisa memilih reksadana berdasarkan prinsip pengelolaan yakni reksadana konvensional atau reksadana syariah:
Jenis | Penjelasan | Cara Pengelolaan Reksadana |
---|---|---|
Reksadana Konvensional | Produk reksadana di mana dana investor dialokasikan ke berbagai jenis instrumen finansial seperti saham, obligasi, dan deposito | Dana investor dikelola berdasarkan prinsip Kontrak Investasi Kolektif (KIK).Manajer investasi diperbolehkan untuk berinvestasi di beragam instrumen sekuritas. |
Reksadana Syariah | Dana investor dialokasikan ke instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah | Terdapat proses "pembersihan" pendapatan dengan membedakan sumber pendapatan halal dan non-halal.Manajer investasi hanya diperbolehkan investasi di instrumen keuangan yang masuk ke dalam daftar saham syariah. |
Bagikan artikel ini