Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Perdagangan Emas Fisik Digital

Trading Rules 

Nama PedagangPT Pluang Emas Sejahtera
Nama PlatformPluang (Pluang Emas)
AlamatMenara MTH lantai 18, Jl. MT Haryono kav. 23 Jakarta Selatan

 

I. DEFINISI

    1. Emas adalah emas murni dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99.9% yang dapat diperdagangkan pada Pasar Fisik Emas Digital.
    2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
    3. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
    4. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka dan Pasar Fisik.
    5. Pasar Fisik Emas DIgital di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut Pasar Fisik Emas Digital adalah pasar fisik emas terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Emas Digital untuk jual atau beli Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
    6. Emas Digital adalah Emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
    7. Pedagang Fisik Emas Digital adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk melakukan transaksi Emas baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi Pelanggan.
    8. Pelanggan Emas Digital adalah pihak yang menggunakan jasa Pedagang Fisik Emas Digital untuk membeli atau menjual emas yang diperdagangkan di Pasar Fisik Emas Digital.
    9. Pengelola Tempat Penyimpanan Emas adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti untuk mengelola tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan Emas.
    10. Bukti Simpan Emas adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Tempat Penyimpanan sebagai tanda bukti kepemilikan atas Emas yang disimpan.
    11. Pluang (Pluang Emas) adalah platform teknologi finansial yang memberikan kemudahan kepada masyarakat dan menawarkan cara modern untuk jual beli serta berinvestasi emas secara digital.

 

II. PERSYARATAN KEUANGAN

    1. Rekening Terpisah
      1. Rekening yang terpisah dari rekening operasional Pedagang Fisik Emas Digital pada Lembaga Kliring di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti dipergunakan untuk menampung dana Pelanggan Emas Digital.
      2. Pedagang Fisik Emas Digital wajib mengawasi dana Pelanggan Emas Digital yang tersimpan di dalam rekening terpisah Pedagang Fisik Emas Digital pada Lembaga Kliring.
    2. Penarikan Dana dari Dompet
      1. Pelanggan Emas Digital dapat melakukan penarikan dana dari Dompet setelah dilakukan verifikasi oleh sistem.
      2. Rekening tujuan dalam penarikan dana dari Dompet harus sesuai dengan nama Pelanggan Emas Digital yang terdaftar.
      3. Pedagang Fisik Emas Digital akan mengirimkan dana sesuai dengan instruksi penarikan dalam waktu paling lama 1 x Hari Kerja.
    3. Penarikan Emas Fisik dan Biaya-Biaya Terkait
      1. Emas Digital yang tersimpan dapat ditarik secara fisik menjadi Emas Fisik dalam bentuk Emas Batangan (bar).
      2. Emas Batangan yang disediakan adalah emas dengan kadar kemurnian minimal 99,9% sebagai berikut:
        1. Merek (brand): Antam
        2. Dalam gramasi: 1 gram, 5 gram, 10 gram, 50 gram, 100 gram, atau denominasi lain yang akan diinformasikan kemudian.
      3. Biaya cetak Emas Batangan dihitung dengan menggunakan nilai tukar dalam gramasi emas dan dibayarkan menggunakan saldo Emas Digital.
      4. Biaya cetak Emas Batangan adalah sebagai berikut:
        1. Biaya cetak per gram
          GramBiaya Cetak / gram dalam Rupiah*
          1Rp 95.000
          5Rp 180.000
          10Rp 280.000
          50Rp 700.000
          100Rp 900.000
        2. Biaya cetak dapat berubah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
          Biaya Kirim emas tercantum di bawah ini, dimana biaya belum (sudah) termasuk biaya asuransi dari jumlah emas dan belum termasuk ongkos kirim (ongkos kirim berdasarkan jarak, lokasi tujuan pengiriman dan kalkulasi biaya dari agen pengiriman). Harga ini merupakan harga acuan, namun dapat berubah sewaktu-waktu yang dapat diakses di interface kurir yang bekerja sama.
      5. Pelanggan Emas Digital wajib memastikan bahwa alamat tercantum adalah benar. Pedagang Fisik Emas Digital tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh kesalahan penulisan alamat Pelanggan Emas Digital.
      6. Transaksi emas digital merupakan objek pajak, jumlah besaran pajak akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan data NPWP Pelanggan Emas Digital dan dibebankan kepada Pelanggan Emas Digital dalam nominal gram Emas Digital.

 

III. FORMULA PERHITUNGAN TRANSAKSI

    1. Membeli Emas Digital
      Pembelian Emas Digital dapat dilakukan menggunakan Dompet.
      1. Pembelian Emas Digital melalui Dompet tidak dikenakan biaya apapun. Pelanggan Emas Digital dapat melihat jumlah Emas Digital yang akan diperoleh sebelum mengkonfirmasi perintah pembelian Emas Digital.
      2. Rumus perhitungan pembelian Emas Digital:
    2. Menjual Emas Digital
      1. Penjualan Emas Digital tidak dikenakan biaya apapun. Pelanggan Emas Digital dapat melihat jumlah Rupiah yang akan diperoleh sebelum mengkonfirmasi perintah penjualan Emas Digital.
      2. Rumus perhitungan penjualan Emas Digital adalah sebagai berikut:
        Jumlah Rupiah = Gram Emas Digital × Harga Jual Emas Digital

    3. Menarik Emas Fisik
      1. Pelanggan Emas Digital dapat menukarkan Emas Digital menjadi Emas Fisik.
      2. Detail peraturan penarikan tercantum di poin II.3.
      3. Semua biaya penarikan Emas Fisik akan dibayarkan dengan menggunakan Emas Digital.
      4. Contoh ilustrasi: Seorang Pelanggan Emas Digital yang sudah terverifikasi NPWP memutuskan untuk menarik Emas Digital dalam bentuk Logam Mulia pecahan 1 gram. Jumlah Emas Digital yang dibutuhkan adalah:
        Harga emas 1 gram: 800,000
           + delivery fee: 9,000
           + insurance fee 3%: 24,000
           + printing fee: 90,000
           Total biaya: 923,000 (1,1538g)

    4. Formula Perhitungan Untung / Rugi
      1. Formula Perhitungan untung rugi secara real time dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
      2. Beli = harga beli - harga tengah. Jual = harga tengah - harga jual

    5. Formula Perhitungan Saldo (Equity)
      Saldo (Equity) = total saldo emas + total saldo dana

 

IV. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI

    1. Ketentuan Amanat
      1. Transaksi Beli
        • Dapat dilakukan jika mempunyai saldo dana yang mencukupi.
        • Memilih volume jumlah gramasi.
        • Pelanggan Emas Digital dapat memilih untuk mengisi gram atau memilih nominal dalam bentuk Rupiah.
      2. Transaksi Jual
        • Dapat dilakukan jika mempunyai saldo emas yang mencukupi.
        • Setelah memilih produk Emas (Gold).
        • Mengisi gramasi.
    2. Maksimal - Minimal Transaksi
      1. Minimal transaksi Emas Digital adalah 0,0001 gram
      2. Maksimal transaksi Emas Digital untuk semua Pelanggan Emas Digital tidak dibatasi.
    3. Kuotasi Harga
      1. Spread untuk semua Harga Beli dan Harga Jual Emas Digital yang diberikan kepada semua Pelanggan Emas Digital dalam kondisi normal adalah sebesar-besarnya 6%.
      2. Ketika pasar tidak dapat diperkirakan kondisinya / keadaan “hectic” (pasar dalam kondisi tidak normal) maka spread untuk Harga Beli dan Harga Jual diberikan berdasarkan kondisi pergerakan dari harga yang diberikan oleh penyedia data harga (provider).
      3. Penyedia data harga (provider) adalah Bursa Chicago Mercantile Exchange.
      4. Kuotasi harga yang diberikan adalah 50% dari batas atas/premium dan bawah/diskon (premium) dari penyedia data harga (provider).
      5. Dalam keadaan normal, harga dianggap salah apabila Harga Beli dan Harga Jual Emas Digital terpaut terlalu jauh dari referensi harga yang tersedia: spot emas, atau Bursa Berjangka
    4. Pembatalan Transaksi
      1. Pedagang Fisik Emas Digital berhak untuk melakukan penundaan dan/atau pembatasan transaksi berdasarkan pertimbangan, dan dugaan bahwa terjadi kesalahan harga, kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan/
      2. Pelanggan Emas Digital setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, Pedagang Fisik Emas Digital berhak menolak untuk memproses segala transaksi.
      3. Pedagang Fisik Emas Digital berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Pelanggan Emas Digital Dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan.
      4. Pelanggan Emas Digital mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui Pedagang Fisik Emas Digital bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Pelanggan Emas Digital.
      5. Pedagang Fisik Emas Digital tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Pedagang Fisik Emas Digital untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya. yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini.

 

V. WAKTU PERDAGANGAN

Dalam keadaan normal, Pelanggan Emas Digital dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari).
Hari Perdagangan : Senin - Minggu
Jam Perdagangan : 00:00 - 24:00

VI. SPESIFIKASI EMAS

Emas Digital, Emas Fisik, dan Emas Logam Mulia yang dimaksud di dalam konteks perdagangan Emas Digital memiliki spesifikasi teknis paling sedikit sebagai berikut: 

    1. Kadar Emas paling rendah 99,9%
    2. Memiliki sertifikat yang mencakup logo, berat, dan kode seri emas. Kode seri emas untuk pecahan Logam Mulia dibawah 10 gram, mungkin tidak tercantum sesuai dengan ketentuan manufaktur Emas Logam Mulia.
    3. Satuan Emas dalam berat yakni: 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram atau denominasi lain yang akan diinformasikan kemudian.

 

VII. KETENTUAN PENYERAHAN

    1. Penyerahan Emas Fisik dilakukan menggunakan jasa kurir pihak ketiga dengan menggunakan layanan berasuransi.
    2. Setelah Pelanggan Emas Digital melakukan penarikan Emas Fisik, Pelanggan Emas Digital dapat meminta resi pelacakan jasa kurir pihak ketiga.
    3. Ketika menerima paket, Pelanggan Emas Digital wajib memeriksa keadaan paket. Pelanggan Emas Digital berhak untuk menolak paket jika kondisi rusak / robek.
    4. Pelanggan Emas Digital wajib melakukan perekaman dalam proses pembukaan (unboxing) paket demi menjaga asuransi dari pihak kurir.
    5. Penyerahan dapat diterima oleh Pelanggan Emas Digital maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan dikonfirmasi oleh Pedagang Emas Digital.



no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1