Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

TRADING RULES

Nama Pedagang: PT Bumi Santosa Cemerlang
Nama Platform: BSC Crypto
Alamat: Ruko Inkopal KTC Blok F No.42, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14240

 

I. DEFINISI

    1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka;
    2. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
    3. Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka dan Pasar Fisik;
    4. Pasar Fisik Aset Kripto adalah Pasar Fisik Aset Kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk jual atau beli Aset Kripto;
    5. Aset Kripto adalah Komoditi tidak terwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain;
    6. Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala BAPPEBTI untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri, dan/ atau memfasilitasi transaksi Pelanggan Aset Kripto;
    7. Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan aset kripto, baik berupa koin ataupun token;
    8. Token adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin;
    9. Koin adalah salah satu bentuk Aset Kripto yang memiliki konfigurasi blockchain tersendiri dan memiliki karakteristik seperti Aset Kripto yang muncul pertama kali, yaitu bitcoin.

 

II. PROSES PENDAFTARAN PELANGGAN ASET KRIPTO

    1. Untuk melakukan pendaftaran menjadi Pelanggan Aset Kripto, calon pelanggan perlu menyertakan dokumen sebagai berikut:
      • KTP Pelanggan
      • Selfie Pelanggan
    2. Data Pelanggan kemudian akan dilakukan screening dimana hal sebagai berikut akan dilakukan pengecekan:
      • Verifikasi data KTP ke DUKCAPIL
      • Verifikasi keaslian selfie melalui liveness detection.
      • Verifikasi selfie ke DUKCAPIL
      • Melakukan screening terhadap DTTOT & daftar sanksi lainnya
      • Melakukan screening PEP / RCA
    3. Bila seluruh dokumen sudah terverifikasi dan lulus screening maka pelanggan baru bisa melakukan transaksi.

 

III. PERNYATAAN DAN JAMINAN

    1. BSC tidak menjamin bahwa transaksi Aset Kripto yang dilaksanakan oleh Pelanggan Aset Kripto tidak akan bebas dari gangguan.
    2. Pengguna Aset Kripto telah menyatakan bahwa BSC telah memberikan penjelasan yang lengkap, jelas, dan benar mengenai transaksi Aset Kripto.
    3. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan Aset Kripto memahami transaksi Aset Kripto.
    4. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa transaksi Aset Kripto yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa sumber dana yang digunakan bukan merupakan hasil pencucian uang dan/atau tindakan pelanggaran hukum.
    6. Pelanggan Aset Kripto menyatakan dan menjamin bahwa seluruh kerugian yang timbul dari transaksi Aset Kripto akan ditanggung oleh Pelanggan Aset Kripto dan tidak akan meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari BSC.

 

IV. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

    1. memberitahukan setiap terjadinya perubahan pengurus, alamat, nama perusahaan, kepemilikan saham, sistem, dan trading rules yang dimiliki atau perubahan lainnya termasuk pembukaan kantor cabang untuk mendapatkan persetujuan Kepala Bappebti;
    2. menyediakan dan/atau membuka akses terhadap seluruh transaksi secara real time kepada Bappebti dalam rangka pengawasan dengan hak akses untuk membaca (read only);
    3. mengikuti edukasi dan konseling yang diperlukan untuk pengembangan perdagangan Aset Kripto;
    4. menyampaikan laporan berkala dan sewaktuwaktu atas pelaksanaan perdagangan Aset Kripto yang bentuk dan isinya ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Bappebti;
    5. menyajikan catatan elektronik transaksi dan order jual/beli yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto dalam sistem perdagangan milik Pedagang Fisik Aset Kripto yang dapat diakses langsung oleh Pelanggan Aset kripto
    6. menjamin order yang disampaikan Pelanggan Aset Kripto dicatat dalam buku order (order book) sistem perdagangan milik Pedagang Fisik Aset Kripto secara realtime dan isinya sesuai dengan amanat order;
    7. menyediakan fitur slippery note terkait dengan pemberitahuan terjadinya pergerakan harga Aset Kripto yang signifikan;
    8. memberikan fitur yang sama dalam sistem dan/atau sarana perdagangan online terkait pelaksanaan transaksi untuk seluruh jenis Aset Kripto; 
    9. menyelenggarakan kegiatan literasi dan edukasi baik dalam bentuk seminar, promosi, workshop, pelatihan atau sejenisnya terkait perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto ke masyarakat yang materi atau bahan literasinya wajib dilaporkan terlebih dahulu kepada Bappebti paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan;
    10. menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sesuai dengan peraturan Bappebti dan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal;
    11. melaporkan setiap transaksi keuangan yang mencurigakan kepada Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, dan kewajiban pelaporan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal; 
    12. melaporkan setiap transaksi Aset Kripto yang tidak wajar kepada Kepala Bappebti; dan 
    13. mengikuti setiap pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Bappebti, otoritas atau kementerian/lembaga lain.

 

V. PENGKINIAN DATA

Pengkinian terkait data/infomasi terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:

    1. Melakukan analisa terhadap transaksi pelanggan.
    2. Melakukan pengkinian data, informasi dan/atau dokumen yang ditentukan oleh Perusahaan.
    3. Melakukan review terhadap profil dan transaksi pelanggat yang termasuk tingkat risiko menengah dan/atau rencah.
    4. Dalam hal melakukan pengkinian data, Perusahaan wajib untuk:
      • melakukan pemantauan terhadap informasi dan dokumen Nasabah.
      • menyusun rencana pengkinian data.
      • menyusun realisasi pengkinian data.

 

VI. PERSYARATAN KEUANGAN

    1. REKENING TERPISAH
      • Pelanggan Aset Kripto yang akan melakukan transaksi Aset Kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan Lembaga Kliring Berjangka;
      • Rekening Terpisah adalah rekening operasional Pedagang Fisik Aset Kripto pada Lembaga Kliring di Bank Penyimpanan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala BAPPEBTI yang dipergunakan untuk menampung dana Pelanggan Aset Kripto;
      • Dana yang dimaksud wajib menggunakan mata uang Rupiah;
    2. ASET KRIPTO
      • Pelanggan Aset Kripto hanya dapat menjual Aset Kripto apabila Pelanggan Aset Kripto memiliki saldo Aset Kripto pada Pedagang Fisik Aset Kripto;
      • Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat di Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dicatatkan ke Lembaga Kliring Berjangka;
      • Saldo Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto yang tercatat pada Pedagang Fisik Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka merupakan jumlah Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto, Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan Lembaga Kliring Berjangka wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto secara real time
      • Aset Kripto milik Pelanggan Aset Kripto wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
      • Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menyimpan paling sedikit 70% dari total Aset Kripto yang dikelolanya, secara offline atau cold storage.
    3. PENARIKAN ASET KRIPTO DAN PENARIKAN DANA
      • Pelanggan Fisik Aset Kripto wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Lembaga Kliring Berjangka dan Pedagang Fisik Aset Kripto untuk dapat melakukan penarikan Aset Kripto;
      • Permintaan penarikan Aset Kripto atau dana oleh Pelanggan Aset Kripto kepada Pedagang Fisik Aset Kripto wajib diteruskan kepada Lembaga Kliring Berjangka;
      • Dana sebagaimana dimaksud diatas wajib menggunakan mata uang Rupiah.
    4. PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN ASET KRIPTO
      • Dalam hal Pengguna akan mengirim Aset Kripto:
        1. BSC menerapkan prinsip Know Your Transactions (KYT) dengan memakai blockchain analytic tools berbasis Regulatory Technology (RegTech);
        2. BSC akan melakukan pemblokiran apabila Pengguna mengirimkan Aset Kripto kepada penerima dengan resiko tinggi;
        3. BSC melakukan pemblokiran apabila Pengguna mengirimkan Aset Kripto kepada negara-negara tertentu yang dapat dikategorikan sebagai negara dengan resiko tinggi sesuai dengan kebijakan BSC.
      • Dalam hal Pengguna menerima pengiriman Aset Kripto :
        BSC akan melakukan verifikasi atas Aset Kripto yang diterima oleh Pengguna. Jika berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan oleh BSC, Aset Kripto yang diterima oleh Pengguna berasal dari pengirim yang dapat dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka BSC akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
        1. BSC akan melaporkan transaksi penerimaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (“PPATK”);
        2. BSC akan menunggu tanggapan dari PPATK atas pelaporan tersebut;
        3. Jika tidak ada tanggapan dari PPATK, maka BSC akan menghentikan pemblokiran atas Aset Kripto yang diterima oleh Pengguna;
        4. Jika PPATK memberikan tanggapan, BSC akan melanjutkan pemblokiran atas transaksi penerimaan tersebut sesuai dengan instruksi PPATK dan kebijakan BSC.
      • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika pengiriman Aset Kripto oleh Pengguna ditujukan kepada wallet penerima yang dikategorikan sebagai resiko tinggi, maka transaksi tersebut akan diblokir dan dibatalkan.
      • Pengguna setuju bahwa Pengguna telah memasukkan data yang diperlukan secara benar dan setuju bahwa setiap pengiriman Aset Kripto yang dilakukan tidak dapat dibatalkan, sehingga setiap adanya kerugian yang ditimbulkan yang berkaitan dengan kedua hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab BSC.
      • BSC tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan atas adanya pemblokiran transaksi, baik pada penerimaan dan pengiriman Aset Kripto, yang dilakukan oleh BSC dikarenakan adanya resiko tinggi dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
      • BSC akan mengenakan network fee kepada Pengguna Aset Kripto yang akan melakukan pengiriman Aset Kripto.

 

VII. FORMULA PERHITUNGAN TRANSAKSI

    1. Pembelian Aset Kripto dapat dilakukan menggunakan Token/ Koin berdasarkan jenis kontrak yang akan diperdagangkan;
    2. Mata Uang yang dipakai untuk melakukan transaksi Aset Kripto adalah Rupiah;
    3. Rumus perhitungan total nilai aset beli:
      TOTAL NILAI ASET BELI = Harga Beli x Jumlah Koin
    4. Rumus perhitungan total nilai aset jual:
      TOTAL NILAI ASET JUAL = Harga Jual x Jumlah Koin
    5. Formula perhitungan untung / rugi:
      Formula perhitungan untung rugi secara realtime dapat dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
      BELI = Harga Beli – Harga Tengah
      JUAL = Harga Tengah – Harga Jual
    6. Formula perhitungan saldo (equity)
      SALDO (EQUITY) = Total Saldo Kripto + Total Saldo Dana

VIII. KETENTUAN PELAKSANAAN TRANSAKSI

  1. TRANSAKSI ASET KRIPTO
    1. Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi apabila yang bersangkutan memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto;
    2. Pedagang Fisik Aset Kripto dilarang memfasilitasi transaksi apabila Nasabah tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Kripto;
    3. Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan Aset Kripto yang difasilitasi oleh Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilaporkan ke Bappebti;
    4. Minimal transaksi Aset Kripto adalah IDR 5,000;
    5. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi untuk melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment), dengan:
      1. Memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
      2. Melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan Aset Kripto;
      3. Meminta kepada Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Kripto yang disimpan di tempat penyimpanan; dan
      4. Melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Pelanggan Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.
  2. KUOTASI HARGA
    1. Spread untuk Harga Beli dan Harga Jual diberikan berdasarkan kondisi pergerakan  dari harga yang diberikan oleh penyedia data harga (provider);
    2. Penyedia data harga (provider) adalah gabungan dari beberapa sumber seperti Binance, FalconX, dan lain-lain;
  3. PEMBATALAN TRANSAKSI
    1. Pedagang Aset Kripto berhak untuk melakukan penundaan dan/atau pembatalan transaksi berdasarkan pertimbangan dan dugaan bahwa terjadi kesalahan harga, kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan;
    2. Pelanggan Aset Kripto setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, Pedagang Aset Kripto berhak menolak untuk memproses segala transaksi;
    3. Pedagang Aset Kripto berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Pelanggan Aset Kripto dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan;
    4. Pelanggan Aset Kripto mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui Pedagang Fisik Aset Kripto bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Pelanggan Aset Kripto;
    5. Pedagang Fisik Aset Kripto tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari Pedagang Fisik Aset Kripto untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini;
    6. Pedagang Fisik Aset Kripto akan melaporkan seluruh transaksi ke Bappebti.
    7. Mekanisme Transaksi <insert image>

Keterangan Gambar Mekanisme:

        1. Calon Pelanggan membuka rekening pada Pedagang Fisik Aset Kripto. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan dapat disetujui menjadi Pelanggan, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchanger). Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) – (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto;
        2. Pelanggan melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto (Exchanger); Dana dimaksud merupakan dana yang dipergunakan untuk membeli Aset Kripto.
        3. Aset kripto yang telah ditransaksikan, (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto;
        4. Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Fisik Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pedagang Fisik Aset Kripto.
        5. Pedagang Fisik Aset Kripto menyampaikan laporan berkala kepada Bappebti atas transaksi dan jumlah aset kripto yang dikelola oleh Pedagang Fisik Aset Kripto.

 

IX. WAKTU PERDAGANGAN dalam keadaan normal, Pelanggan Aset Kripto dapat melakukan transaksi setiap saat (24 jam x 7 hari)

Hari Perdagangan  : Senin – Minggu

Jam Perdagangan : 00.00 – 24.00

 

X. KYC TRADING LIMIT

KYC LEVELTRADINGCRYPTO
CRYPTO DEPOSITCRYPTO WITHDRAWAL
DEPOSITLIMITWITHDRAWALLIMIT
KYC 0-----
KYC 1Tidak Terbatas≤ 1 BTC per 24 jamUnlimited/bulan

 

XI. TRANSACTION FEE DAN PENARIKAN DANA

Fee/Biaya Transaksi di BSC Crypto
NoTipe TransaksiTipe AsetBiaya (Fee)
1.TakerSemua Aset0,1 %
2.MakerSemua Aset0,1 %
3.WithdrawalIDR0

 

NoToken NameToken SymbolNetwork NameDeposit FeeWithdrawal Fee
11inch1INCHEthereum (ERC20)Free0.0097157
2AAVEAAVEEthereum (ERC20)Free0.0655937
3AmpAMPEthereum (ERC20)Free0.0407313
4AnkrANKREthereum (ERC20)Free0.0136115
5ApeCoinAPEEthereum (ERC20)Free0.0099054
6AvalancheAVAXAVAX C-ChainFree0.0023936
7AvalancheAVAXBNB Smart Chain (BEP20)Free0.0298730
8Axie InfinityAXSEthereum (ERC20)Free0.0114877
9BalancerBALEthereum (ERC20)Free0.0130927
10Band ProtocolBANDEthereum (ERC20)Free0.0285180
11Basic Attention TokenBATEthereum (ERC20)Free0.0111495
12Bitcoin CashBCHBitcoin CashFree0.0007737
13BinanceBNBBNB Smart Chain (BEP20)Free0.0013239
14BitcoinBTCBitcoinFree0.0001477
15CeloCELOCELOFree0.1643192
16ChromiaCHREthereum (ERC20)Free0.0097361
17ChilizCHZEthereum (ERC20)Free0.0103338
18CompoundCOMPEthereum (ERC20)Free0.0107748
19CotiCOTIEthereum (ERC20)Free0.0096729
20CurveCRVEthereum (ERC20)Free0.0098295
21CartesiCTSIEthereum (ERC20)Free0.0099637
22CivicCVCEthereum (ERC20)Free0.0096059
23DashDASHDashFree0.0001890
24DogecoinDOGEDogecoinFree3.1689834
25dYdXDYDXEthereum (ERC20)Free0.0422510
26Enjin CoinENJEthereum (ERC20)Free0.0098821
27Ethereum ClassicETCEthereum ClassicFree0.0000420
28EthereumETHEthereum (ERC20)Free0.0016349
29FantomFTMFantomFree0.0203788
30GalaGALAEthereum (ERC20)Free0.0097019
31The GraphGRTEthereum (ERC20)Free0.0098351
32Kyber Network Crystal v2KNCEthereum (ERC20)Free0.0105939
33ChainlinkLINKEthereum (ERC20)Free0.0096398
34LoopringLRCEthereum (ERC20)Free0.0094321
35LitecoinLTCLitecoinFree0.0085690
36DecentralandMANAEthereum (ERC20)Free0.0099662
37PolygonMATICEthereum (ERC20)Free0.0101081
38PolygonMATICPolygonFree0.2641589
39MakerMKREthereum (ERC20)Free0.0100345
40OMG NetworkOMGEthereum (ERC20)Free0.0100469
41PowerledgerPOWREthereum (ERC20)Free0.0094719
42QuantQNTEthereum (ERC20)Free0.0096465
43RenRENEthereum (ERC20)Free0.0100784
44iExec RLCRLCEthereum (ERC20)Free0.0105661
45The SandboxSANDEthereum (ERC20)Free0.0105661
46SHIBA INUSHIBEthereum (ERC20)Free0.0104273
47SynthetixSNXEthereum (ERC20)Free0.0213978
48SolanaSOLSolanaFree0.0240715
49StorjSTORJEthereum (ERC20)Free0.0106628
50SushiSwapSUSHIEthereum (ERC20)Free0.0106436
51TronTRXTron (TRC20)Free5.1700000
52UMAUMAEthereum (ERC20)Free0.0372966
53UniswapUNIEthereum (ERC20)Free0.0117618
54USDTUSDTBNB Smart Chain (BEP20)Free1.0000000
55USDTUSDTEthereum (ERC20)Free0.0188111
56Yearn.FinanceYFIEthereum (ERC20)Free0.0206088
570xZRXEthereum (ERC20)Free0.0105219

*Withdrawal fee ditentukan pada tanggal 14 November 2022

Withdrawal fee dapat berubah sewaktu-waktu dan diperbaharui secara real time tergantung pada besaran gas fee pada masing-masing jaringan tanpa pemberitahuan kepada Pelanggan Aset Kripto. Untuk mengetahui withdrawal fee terkini, Pelanggan Aset Kripto dapat mengakses situs/aplikasi yang disediakan untuk transaksi Aset Kripto oleh BSC.

 

XII. DAFTAR PRODUK

NoCoin NameCoin Symbol
1EthereumETH
2KlaytnKLAY
3SolanaSOL
4TezosXTZ
5IotaMIOTA
6Luna coinLUNC
7Usd coinUSDC
8PolkadotDOT
9The SandboxSAND
10BitcoinBTC
11CosmosATOM
120xZRX
13LitecoinLTC
14CardanoADA
15ChainlinkLINK
16UniswapUNI
17StellarXLM
18Binance usdBUSD
19XRPXRP
20TronTRX
21DecentralandMANA
22Enjin coinENJ
23UmaUMA
24PolygonMATIC
25Basic attention tokenBAT
26RENREN
27QtumQTUM
28SXPSXP
29True usdTUSD
30BNBBNB
31Theta NetworkTHETA
32SynthetixSNX
33CompoundCOMP
34CronosCRO
35VechainVET
36AuroraAURORA
37StatusSNT
38CartesiCTSI
39Doge coinDOGE
40MakerMKR
41TetherUSDT
42StorjSTORJ
43Venus protocolXVS
44ZilliqaZIL
45Omg networkOMG
46HarmonyONE
47ElrondEGLD
48OrbsORBS
49iExec RLCRLC
50AlgorandALGO
51EosEOS
52WazirxWRX
53Wrapped BitcoinWBTC
54Electroneum (etn)ENTN
55AvalancheAVAX
56QuantQNT
57PolymathPOLY
58DaiDAI
59LoopringLRC
60Ethereum classicETC
61NumeraireNMR
62Bitcoin cashBCH
63Yearn.financeYFI
64NeoNEO
65Origin protokolOGN
66KusamaKSM
67WavesWAVES
68Alpha Venture DAOALPHA
69NanoXNO
70GolemGLM
71FantomFTM
72KavaKAVA
73NemXEM
74BittorrentBTTOLD
75IconICX
76SerumSRM
77Pax DollarUSDP
78Kyber network Crystal v2KNC
79Bitcoin diamondBCD
80ArdorARDR
81OntologyONT
82JustJST
83SiacoinSC
84XDC NetworkXDC
85Band protocolBAND
86Pax goldPAXG
87AnkrANKR
88TenxPAY
89DigibyteDGB
90AmpleforthAMPL
91Orion protocolORN
92Bitcoin SVBSV
93DentDENT
94RequestREQ
95LyfeLYFE
96WaxWAXP
97LiskLSK
98StormXSTMX
99Loom networkLOOM
100MetadiumMETA
101CotiCOTI
102High performance blockchainHPB
103TerraLUNA
104Bakery tokenBAKE
105Play gamePXG
106BalancerBAL
107Power ledgerPOWR
108AugurREP
109Dfi.moneyYFII
110StratisSTRAX
111Bitcoin goldBTG
112AergoAERGO
113Pundi xPUNDIX
114SyscoinSYS
115Rupiah tokenIDRT
116AelfELF
117BoraBORA
118WaltonchainWTC
119Stasis euroEURS
120DecredDCR
121MediblocMED
122ArkARK
123HiveHIVE
124MetalMTL
125PivxPIVX
126SteemSTEEM
127BitsharesBTS
128Gemini dollarGUSD
129Wing FinanceWING
130NexusNXS
131Standard Tokenization ProtocolSTP
132NxtNXT
133V. SystemsVSYS
134FiroFIRO
135VidycoinVIDY
136DataDATA
137EinsteiniumEMC2
138GroestlcoinGRS
139Nav coinNAV
140District0xDNT
141Lbry creditsLBC
142AragonANT
143BytomBTM
144NknNKN
145DadDAD
146Go chainGO
147Ambire AdExADX
148Hash gardGARD
149Function xFX
150PumapayPMA
151TokenomyTEN
152Aid coinAID
153VertcoinVTC
154CivicCVC
155Hifi FinanceMFT
156Btu protocolBTU
157Cosmo coinCOSM
158RavencoinRVN
159Hedera HashgraphHBAR
160WanchainWAN
161Toko TokenTKO
162DiaDIA
163Near ProtocolNEAR
164HoloTokenHOLO
165VeThor TokenVTHO
166GalaGALA
167THORChainRUNE
168SushiSwapSUSHI
169UtrustUTK
170Internet ComputerICP
171ChilizCHZ
172ChromiaCHR
173MyNeighbourAliceALICE
174Theta FuelTFUEL
175PolkastarterPOLS
176HeliumHNT
177StacksSTX
178Fetch.aiFET
179AlchemixALCX
180AAVEAAVE
181DYDXDYDX
182ReefREEF
183TomoChainTOMO
184Axie InfinityAXS
185BancorBNT
186AudiusAUDIO
187Ocean ProtocolOCEAN
188Illuvium (ILV)ILV
189CelsiusCEL
190PancakeSwapCAKE
191Conflux NetworkCFX
192ForTubeFOR
193keep networkKEEP
194Dvision NetworkDVI
195TelcoinTEL
196Injective ProtocolINJ
197Alpaca FinanceALPACA
198BICONOMYBICO
199PTU TokenPTU
200Curve DAO TokenCRV
201AavegotchiGHST
202TerraUSDUST
203Trust Wallet TokenTWT
2041INCH1INCH
205eCashXEC
206SKALE NetworkSKL
207IOSTokenIOST
208MinaMINA
209CertiKCTK
210Badger DaoBADGER
211ThunderCoreTT
212AnyswapANY
213WOO NetworkWOO
214FTX TokenFTT
215The GraphGRT
216File CoinFIL
217IoTexIOTX
218MdexMDX
219NexoNEXO
220SHIBA INUSHIB
221Alchemy PayACH
222Vulcan Forged PYRPYR
223Kunci CoinKUNCI
224Reserve RightsRSR
225PrometeusPHI
226ArivaARV
227TrueFiTRU
228OKBOKB
229CELOCELO
230WInkLInkWIN
231Perpetual Protocol TokenPERP
232API3API3
233CindrumCIND
234ApecoinAPE
235VoxiesVOXEL
236BIDRBIDR
237Dao MakerDAO
238AstarASTR
239renBTCRENBTC
240AmpAMP
241KOKKOK
242GXChainGXC
243AchainACT
244LinearLINA
245Harvest FinanceFARM
246Smooth Love PotionSLP
247OrchidOXT
248KardiaChainKAI
249RevainREV
250Hedge TradeHEDG
251BarnBridgeBOND
252Anchor ProtocolANC
253Mirror ProtocolMIR
254XSGD TokenXSGD
255Nervos NetworkCKB
256Terra Virtual KolectTVK
257SafePalSFP
258Ana CoinANA
259FlowFLOW
260Alien WorldsTLM
261Immutable XIMX
262PlayDappPLA
263DODODODO
264BiswapBSW
265IDEXIDEX
266AutoAUTO
267DeXeDEXE
268Tadpole FinanceTAD
269STEPNGMT
270SecretSCRT
271Measurable Data TokenMDT
272Coin98C98
273UNUS SED LEOLEO
274MoonriverMOVR
275Unifi ProtocolUP
276Oasis NetworkROSE
277Spell TokenSPELL
278VerasityVRA
279SUNSUN
280Chia NetworkXCH
281YooShiYOOSHI
282Burger SwapBURGER
283Enzyme (MLN)MLN
284Dego FinanceDEGO
285MOBOXMBOX
286KadenaKDA
287OCTOFIOCTO
288ArweaveAR
289BluzelleBLZ
290EllipsisEPS
291EfinityEFI
292Yield Guild GamesYGG
293Ooki ProtocolOOKI
294Star AtlasATLAS
295NanoByte TokenNBT
296ARPA ChainARPA
297Wrapped NXMWNXM
298Frax ShareFXS
299Ethereum Name ServiceENS
300EnergiNRG
301HEGICHEGIC
302Merit CircleMC
303Convex FinanceCVX
304HighstreetHIGH
305Bitcoin Standard Hashrate TokenBTCST
306FrontierFRONT
307Orbit ChainORC
308Phala.NetworkPHA
309IDKIDK
310GlitchGLCH
311SelfkeyKEY
312Beefy.FinanceBIFI
313VCGamersVCG
314TROYTROY
315RaydiumRAY
316LitentryLIT
317Render TokenRNDR
318Keep3rV1KP3R
319AuroryAURY
320CelerTokenCELR
321Trust SwapSWAP
322NULSNULS
323JasmyCoinJASMY
324EfforceWOZX
325Crypto Gaming United TokenCGU
326Keeper DaoROOK
327FluxFLUX
328TranchessCHESS
329LinkeyeLET
330ChainbingCBG
331Ethernity ChainERN
332ABBC CoinABBC
333TitanSwapTITAN
334VeloVELO
335VidyXVIDYX
336King DAGKDAG
337DockDOCK
338LivepeerLPT
339ContentosCOS
340PandoPANDO
341CoinwebCWEB
342MarlinPOND
343Cocos-BCXCOCOS
344Apple Tokenized StockAAPL
345EveripediaIQ
346JOEJOE
347KINKIN
348GitcoinGTC
349SuperFarmSUPER
350Splintershards TokenSPS
351Santos FC Fan TokenSANTOS
352RadicleRAD
353Automata Network (ATA)ATA
354Saffron.FinanceSFI
355BreadBRD
356BinaryXBNX
357Amazon Tokenized StockAMZN
358Alpine F1 Team Fan TokenALPINE
359Travala.comAVA
360ErgoERG
361Spartan ProtocolSPARTA
362PowerPoolCVP
363League of Kingdoms ArenaLOKA
364Dusk NetworkDUSK
365AIOZ NetworkAIOZ
366Airbnb Tokenized StockABNB
367Mines of DalarniaDAR
368Degree Crypto TokenDCT
369CarryCRE
370GasGAS
371AlitasALT
372Deap CoinDEP
373BtripsBTR
374AttilaATT
375SHILL TokenSHILL
376TokenplaceTOK
377Yieldly TokenYLDY
378Alibaba Tokenized StockBABA
379DGPaymentDGP
380Acala TokenACA
381SuperRareRARE
382Clover FinanceCLV
383Play It Forward DAOPIF

 

XIII. KEAMANAN TRANSAKSI

Untuk keamanan dalam bertransaksi, Pelanggan dapat menerapkan PIN (Personal Identification Number). PIN adalah sebuah fitur keamanan online, dimana Pelanggan dapat menerapkan keamanan tambahan di aplikasi. Misalnya, jika Pelanggan ingin melakukan log in pada akun Pluang, pengguna akan diminta untuk memasukkan kode PIN yang telah dibuat. Kegunaan fitur keamanan PIN ini agar akun, data, aset, serta riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

 

Selain itu, untuk melakukan penarikan dana Crypto, Pelanggan juga dapat menerapkan sistem 2FA SMS yang memungkinkan pelanggan untuk menerapkan sistem keamanan tambahan supaya riwayat transaksi tidak diketahui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

XIV. LAYANAN PENGADUAN PELANGGAN ASET KRIPTO

Untuk pertanyaan dan pengaduan, pelanggan dapat menghubungi PT. Bumi Santosa Cemerlang di 021-45856353.

 

XV. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PELANGGAN ASET KRIPTO

    1. Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam perjanjian antar para pihak;
    2. Dalam hal tidak tercapai mufakat sebagaimana yang  dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah terjadinya perselisihan, para pihak dalam Pasar Fisik Aset Kripto yang berselisih dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI)..

 

XVI. FORCE MAJEURE

BSC tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan SK BSC ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan BSC (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam syarat dan ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi BSC, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal, pengawas perdagangan berjangka komoditi, dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

 

XVII. PENERAPAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME SERTA PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL (APU-PPT)

Perusahaan menetapkan beberapa kebijakan dan prosedur operasional yang telah diselaraskan dengan penerapan program APU&PPT, baik dalam suatu dokumen terpisah dari Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini maupun telah terakomodir dalam Kebijakan dan Prosedur APU&PPT ini, meliputi lingkup-lingkup sebagai berikut:

    1. Peran Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
      1. Direksi
        1. Memastikan bahwa Pialang Berjangka memiliki kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT.
        2. Mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT kepada dewan komisaris;
        3. Memastikan bahwa penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
        4. Membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT.
        5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT.
        6. Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis penerapan program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
        7. Memastikan bahwa seluruh pegawai yang terkait dengan penerapan prinsip mengenal nasabah telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan program APU dan PPT secara berkala.
      2. Dewan Komisaris
        1. Memberikan persetujuan kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Direktur utama/Direktur Kepatuhan.
        2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direktur utama/Direktur Kepatuhan terhadap penerapan program APU dan PPT.
        3. Memastikan adanya pembahasan terkait anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
    2. Ketentuan Pendaftaran dan Assessment untuk Calon Pengguna
      1. Seluruh calon Pengguna wajib melakukan pendaftaran awal ke Perusahaan untuk dapat menjadi Pengguna dan mengakses layanan Perusahaan.
      2. Kriteria umum adalah perorangan dan badan hukum (baik WNI, badan hukum Indonesia, WNA dan badan hukum asing).
      3. Kriteria lainnya terkait mekanisme permohonan sebagai Pengguna diatur sesuai kebijakan Perusahaan yang berlaku.
    3. Assessment Pengajuan Calon Pengguna
      1. Perusahaan akan menjalankan proses CDD kepada seluruh calon Pelanggan antara lain dan tidak terbatas ke:
        1. Pencatatan Identifikasi dan verifikasi dokumen identitas secara elektronik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
        2. Pencatatan informasi pribadi secara elektronik
        3. Pencatatan informasi lainnya secara elektronik yang diselaraskan dengan kebutuhan bisnis dan kebutuhan penerapan APU&PPT.
        4. Terdapat keraguan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen pendukung yang diberikan oleh calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
        5. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
      2. Perusahaan akan menjalankan proses EDD apabila calon pelanggan atau pelanggan:
        1. Adanya transaksi diatas Rp 100.000.000 dengan akumulasi kurun waktu 30 hari kalender.
        2. Ditemukan indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
        3. Pemilik Manfaat tergolong sebagai PEP dan berdasarkan tingkat risiko
        4. Pelaksanaan EDD berkala oleh Perusahaan
        5. Penilaian calon pelanggan / pelangga yang tergolong berisiko tinggi.
      3. Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberikan oleh calon Pengguna serta mengelompokan calon nasabah dan nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
        Terhadap calon pelanggan atau pelanggan yang termasuk dalam risiko tinggi, Perusahaan akan melaksanakan prosedur EDD.
        Perusahaan akan melakukan analisa awal terhadap seluruh informasi yang diberilkan oleh calon Pelanggan serta mengelompokan calon nasabah dan nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Penolakan Hubungan Usaha / Transaksi
      Perusahaan berhak untuk menolak calon Pengguna, menolak permohonan Transaksi dan/atau menghentikan hubungan usaha Pengguna oleh karena hal-hal berikut:
      1. Masuk dalam daftar hitam Perusahaan maupun daftar hitam lainnya;
      2. Masuk dalam DTTOT dan DPPSPM;
      3. Calon pengguna/pelanggan tidak bersedia untuk mengikuti ketentuan CDD & EDD
      4. Tidak menyetujui ketentuan layanan yang telah ditentukan oleh Perusahaan
      5. Diminta oleh otoritas berwenang seperti PPATK, Regulator, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengadilan dan lainnya;
      6. Pengguna terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum;
      7. Masuk dalam kriteria Transaksi Keuangan Mencurigakan;
      8. Penyalahgunaan fasilitas untuk tujuan yang melanggar hukum;
      9. Sumber dana untuk Transaksi terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
        Apabila terjadi penghentian/penutupan hubungan usaha dengan Pengguna, maka Pengguna akan diberitahukan secara surat elektronik/e-mail oleh Perusahaan.
    5. Pemantauan
      1. Pemantaun terkait dengan APU & PPT sebagai berikut:
        1. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah
        2. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.
        3. Melakukan pelaporan ke PPATK jika transaksi yang dijalankan masuk ke kategori mencurigakan.
      2. Pemblokiran Serta Merta
        Pemblokiran serta-merta terhadap akun-akun Pengguna dapat dilakukan apabila:
        1. Perusahaan mendapat/menerima informasi DTTOT dan/atau DPPSPM yang terkini dari PPATK atau Regulator; dan/atau
        2. Perusahaan menerima instruksi untuk melakukan pemblokiran akun Pengguna dari PPATK / Regulator/ KPK / Pengadilan.
          Proses pemblokiran secara garis besar sebagai berikut:
          1. Personil UKK berkoordinasi dengan unit-unit kerja yang relevan lainnya untuk bersama-sama melakukan screening terhadap database.
          2. Apabila ada temuan, maka akan dibuatkan sebuah laporan temuan tertulis untuk pengajuan persetujuan internal dari Penanggung Jawab (PIC) yang ditunjuk oleh Direksi dan kemudian pemblokiran dilakukan oleh unit yang berkoordinasi dengan unit UKK dan disaksikan oleh personil UKK.
          3. Apabila tidak ada temuan, maka unit UKK tetap akan membuat laporan NIHIL yang akan disampaikan kepada pihak otoritas.
    6. Penatausahaan Dokumen
      Dokumen yang terkait dengan data Nasabah dengan jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak:
      1. berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Nasabah.
      2. ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha; dan
        Dokumen Nasabah yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai dokumen perusahaan.
    7. Pengendalian Internal
      1. Perusahaan memiliki unit UKK sebagai penanggung jawab penerapan program APU&PPT di Perusahaan yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Direksi dan Komisaris:
        • menunjuk nama dan uraian tugas petugas APU&PPT
        • mencantumkan nama penanggung jawab, penghubung dan pelapor terkait pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK (antara lain menggunakan aplikasi GOAML), Regulator dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
      2. Pemisahan fungsi UKK (yang setara dengan fungsi audit internal dan bersifat independen) dengan fungsi-fungsi kerja bisnis dan operasional lainnya, yang mana dalam hal ini UKK menjalankan fungsi independent dalam memantau dan memeriksa penerapan APU&PPT di seluruh fungsi kerja Perusahaan.
      3. Sesuai dengan lingkup bisnisnya, Perusahaan wajib menyelenggarakan audit internal atau eksternal dalam kurun waktu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang antara lain sebagai berikut:
        • Audit untuk operasional sebagaimana mengacu pada kebijakan manajemen.
        • Audit atas penerapan APU&PPT di Perusahaan maupun fungsi-fungsi kerja Perusahaan.
    8. Sistem Manajemen Informasi
      Perusahaan wajib menerapkan pengelolaan terhadap data, informasi, dokumen terkait penerapan APU&PPT dengan mengacu pada prinsip manajemen keamanan sistem informasi sebagai berikut:
      1. Pengkinian dokumen kebijakan APU&PPT yang disimpan oleh fungsi kerja UKK dan dibuat rangkumannya untuk diimplementasikan pada unit-unit kerja lainnya yang relevan yang mekanisme penyediaan informasinya mengikuti ketentuan sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku.
      2. Menatausahakan data/informasi Pengguna selama akun Pengguna aktif atau minimum selama 5 tahun sejak berakhirnya hubungan dengan Perusahaan, yang mana dalam hal ini termasuk:
        1. identitas Pengguna dan dokumen pendukungnya.
        2. bukti verifikasi data Pengguna.
        3. hasil pemantauan dan analisis yang dilakukan.
        4. korespondensi dengan Pengguna.
        5. informasi mengenai Transaksi.
      3. Mendokumentasikan dan menatausahakan dokumen-dokumen terkait:
        1. penerapan CDD/EDD dan pengkiniannya.
        2. pendaftaran keanggotaan sebagai penyelenggara jasa keuangan di PPATK.
        3. temuan-temuan terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan.
        4. penolakan/pemblokiran/pembatalan suatu Transaksi atas permintaan dari PPATK, Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait suatu Transaksi Keuangan Mencurigakan yang spesifik.
        5. pencabutan blokir atas suatu rekening atau Transaksi atas permintaan dari PPATK, Regulator, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
        6. pelaporan ke PPATK, Regulator, Kepolisian Negara Republik Indonesi dan otoritas lainnya
    9. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
      1. Sumber Daya Manusia
        Sebagai penerapan pengendalian internal dan mitigasi risiko, Perusahaan menyelenggarakan seleksi calon pegawai dengan melakukan pre-employment screening atau employee due diligence untuk mengetahui profil calon pegawai sekaligus menghindari adanya potensi-potensi yang merugikan Perusahaan di kemudian hari antara lain fraud/penipuan, kriminalitas, dan lain sebagainya, yang mana dapat meliputi:
        1. Dokumen identitas;
        2. Kompetensi yaitu berupa sertifikat atau bukti pendidikan formal dan riwayat pekerjaan dan/atau bukti referensi kerja;
      2. Pelatihan
        Pelatihan/Training APU & PPT dipersiapkan minimum 1 (satu) kali setahun. Peningkatan pemahaman (awareness) pegawai terhadap penerapan APU & PPT diselenggarakan oleh unit UKK bersama unit lain yang dalam hal ini dilakukan secara berkesinambungan. Metode-metode pelatihan dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
        1. Diskusi secara tatap muka, yang antara lain dapat dilakukan pada saat pertemuan townhall;
        2. Workshop yang dijadwalkan secara khusus dan dapat mengundang nara sumber yang kompeten;
        3. Pelatihan (training) yang diselenggarakan secara internal untuk seluruh pegawai;
        4. Pelatihan (training) eksternal untuk unit UKK yang bersumber dari PPATK,  Regulator, Bank Indonesia, KPK, Kepolisian Negara Republik Indonesia.
        5. Self-learning atau e-learning yaitu pembelajaran melalui materi atau modul yang disediakan oleh unit UKK dan disebarkan ke seluruh pegawai, atau menggunakan referensi materi, website atau regulasi dari PPATK, Regulator atau Bank Indonesia

 

KERAHASIAAN 

Setiap account memiliki Nomor Login dan Password yang sifatnya SANGAT PRIBADI dan RAHASIA. Setelah menerima password standar dari Perusahaan, Nasabah pada kesempatan pertama  W A J I B untuk segera merubah password standard tersebut dengan password yang diinginkan. 

PT BUMI SANTOSA CEMERLANG tidak pernah memberikan wewenang kepada pihak manapun untuk meminta password account trading Anda dengan alasan apapun

Perusahaan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan Nomor Login dan password akibat kelalaian Nasabah sendiri

 

DISCLAIMER

Perdagangan Berjangka memiliki peluang dan resiko yang tinggi. Apabila Anda hendak berinvestasi dalam Perdagangan Berjangka, Anda terlebih dahulu harus mengerti dan memahami kegiatan Perdagangan Berjangka serta isi dari Perjanjian dan Peraturan transaksi.

 

Dengan ini, Nasabah telah membaca, mengetahui, mengeri dengan baik dan benar serta menyetujui semua Peraturan dan Ketentuan (Trading Rules & Regulations) ini. 

Catatan: PT Bumi Santosa Cemerlang memiliki hak penuh untuk merubah Peraturan dan Ketentuan Transaksi ini sewaktu – waktu tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada Nasabah

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1