Investasi

down-icon
item
Investasi di pasar terbesar dunia dengan Saham AS

Fitur

down-icon
support-icon
Fitur Pro untuk Trader Pro
Temukan fitur untuk menjadi trader terampil

Fitur Proarrow-icon

support-icon
Dirancang untuk Investor
Berbagai fitur untuk investasi dengan mudah

Biaya

Keamanan

Akademi

down-icon

Lainnya

down-icon
item
Temukan peluang eksklusif untuk meningkatkan investasi kamu
support-icon
Bantuan

Hubungi Kami

arrow-icon

Pluang+

Blog

Jangan Trading Saham Kalau Belum Baca Sejarah Pasar Modal Indonesia Ini!
shareIcon

Jangan Trading Saham Kalau Belum Baca Sejarah Pasar Modal Indonesia Ini!

20 Mar 2020, 2:00 AM·READING_TIME
shareIcon
Kategori
Jangan Trading Saham Kalau Belum Baca Sejarah Pasar Modal Indonesia Ini!

Dunia saham hari ini erat kaitannya dengan gerak pasar modal di Indonesia. Rupanya sejarah pasar modal di Indonesia bisa dirunut hingga ke tarikh tahun 1880.

Seperti yang diketahui, pasar modal adalah alternatif untuk investasi dengan beragam pilihan. Pasar modal dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Pasar modal di Indonesia berperan strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Perusahaan-perusahaan nasional menggunakannya untuk menghimpun dana tambahan dari masyarakat demi ekspansi bisnis lewat peluncuran saham perdana (Initial Public Offering, IPO).

pasar modal di indonesia

Untuk menjadi pelaku pasar modal di Indonesia, kamu bisa mulai dengan memahami sejarah pasar modal di Indonesia terlebih dulu.

Pasar modal memang merupakan cara bagi perusahaan dalam mencari dana, dengan menjual kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.

Karena itu, dengan menilik sejarah kehadirannya, kamu akan dapat pula mengikuti jejak perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam pasar modal di Indonesia.

Baca juga: 5 Trik Ringkas Main Saham dengan Modal Kecil Biar Cuan Gede

Pasar modal di Indonesia sejak 1880 hingga Bursa Efek Indonesia

pasar modal di indonesia

Buku Effectengids (Vereneging voor den Effectenhandel, 1939) menjelaskan bahwa transaksi efek telah berlangsung sejak 1880. Namun, ketika itu transaksi belum dilakukan oleh organisasi resmi sehingga catatan transaksi tidak lengkap.

Pada 1878, perusahaan Dunlop & Koff untuk perdagangan komoditas dan sekuritas berdiri. Dilanjutkan pada 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.

Setelah empat tahun, pada 1896, harian Het Centrum dari Djoejacarta mengeluarkan prospektus penjualan saham 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham.

Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan oleh pasar modal pertama itu adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam, tetapi investornya di Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Sementara itu, bursa efek pertama di Indonesia berdiri pada Desember 1912, oleh pemerintah Hindia Belanda di Batavia. Ditutup selama PD I dan dibuka kembali pada 1925.

Selama 1925-1952, bursa efek Jakarta beraktivitas bersama bursa efek Semarang dan Surabaya dan ditutup kembali lantaran PD II.

Pasca-kemerdekaan, bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977 bersamaan dengan go public-nya PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama. Ini menandai bangkit kembalinya pasar modal di Indonesia.

Bursa Efek Jakarta ini dijalankan di bawah naungan Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Sementara, pada 19 Juni 1989, Bursa Efek Surabaya (BES) juga diaktifkan kembali.

Seiring perkembangan teknologi, dua bursa efek ini mengembangkan perdagangan elektronik dengan merintis sistem otomasi Jakarta Automated Trading Systems (JATS). Sistem ini menawarkan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) tahun 2002.

Tonggak sejarah bagi dua bursa ini adalah pada 30 November 2007, ketika BEJ dan BES disatukan menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar modal di Indonesia pun kian “hidup” sejak saat itu.

Baca juga: Serba-serbi Indeks S&P 500, Bursa Saham dengan Pengukuran Terbaik di AS

Para pelaku pasar modal dan gerak pasar modal di Indonesia

sejarah pasar modal di indonesia

Investasi di pasar modal di Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan resmi, di bawah UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Berikut ini adalah badan atau lembaga yang terlibat dalam pasar modal menurut aturan tersebut:

#1 Pasar modal di Indonesia – anggota bursa efek

Anggota bursa efek adalah para Perantara Pedagang Efek yang memperoleh izin usaha dari Bapepam dan punya hak mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai peraturan Bursa Efek.

#2 Biro Administrasi Efek

Biro ini adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

#3 Emiten

Emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi, baik berupa saham maupun obligasi. Istilah emiten ini dikenal dengan sebutan “issuer”, berasal dari kata “issuing company”, perusahaan yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual ke masyarakat.

#4 Investor

Investor adalah para pemodal yang membeli atau menanamkan modal di perusahaan emiten. Analisis yang umumnya dilakukan investor sebelum menanam modal mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten, dan beragam analisis saham.

#5 Penjamin emisi (underwriter)

Pihak emiten menunjuk pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin emisi. Penjamin emisi ini adalah perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

#6 Agen penjualan

Agen penjualan adalah pihak yang menjual efek dari perusahaan yang melakukan IPO, tanpa kontrak dengan emiten bersangkutan. Dengan demikian, penjualan efek juga dilayani oleh agen penjualan.

#7 Pialang/broker

Investor dapat mengakses pasar modal dengan perantara pialang, dikenal juga dengan istilah broker. Terdapat tes sertifikasi khusus Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) untuk menjadi pialang, jasa pialang dapat diperoleh investor dengan mendaftar ke sebuah perusahaan sekuritas.

Selain para pelaku pasar modal ini, terdapat juga banyak pihak lain yang mendukung gerak pasar modal di Indonesia, seperti kustodian hingga wali amanat. Sebagian besar pihak ini bergerak di balik layar dan bisa dipelajari langsung melalui penjelasan undang-undang.

Menarik, ya, mendalami sejarah dan peristilahan pasar modal di Indonesia. Sudahkah kamu mengecek sahammu hari ini?

Sumber: Seputar Forex, Cermati, SahamOK

Simak juga:

Takut Investasi karena Istilah Rumit? Simak Kamus Investasi Emas Ini!

Gaji Pas-pasan? Pertimbangkan 4 Hal Ini untuk Mengambil Utang Produktif

Enam Cara Investasi Emas bagi Pemula

Perusahaan Incaranmu Melantai di Bursa Saham? Ini Tips dan Trik Membeli Saham IPO

Selain Saham Apple, Ini 10 Saham Terbesar Milik Warren Buffett!

Ditulis oleh
channel logo

Dewi Kharisma

Right baner

Bagikan artikel ini

Artikel Terkait

Artikel Terkait

no_content

Trading dan Investasi dengan Super App Investasi  #1